Rangkuman Materi PKN
MAKALAH
RANGKUMAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA : NUR NAJMI SANIA
NPM :
55415194
KELAS : 1IA23
DOSEN
TRIKANTI,
SIKOM
FAKULTAS
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
PELAJARAN
2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan karunia-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas yang berjudul “Rangkuman Materi Pendidikan Kewarganegaraan”
ini dengan baik dan lancar.
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah PKN. Dalam makalah ini akan dibahas hal-hal
yang menyangkut tentang Bangsa dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,Geopolitik,Wawasan
Nusantara,Ketahanan Nasional,Strategi Nasional,Politik dan Strategi Nasional.
Maka dari itu makalah ini cocok dibaca oleh kalangan mahasiswa maupun
masyarakat umum yang cinta terhadap persatuan dan kesatuan sebagai warga negara
Indonesia.
Saya juga menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam
menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini tidak luput dari kekurangan. Oleh sebab itu saya
sangat berharap dapat menerima kritik dan saran dari semua pihak untuk
kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca. Amin….
Bekasi,
14 Januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
pelajaran dimana kita di fokuskan menjadi seorang warga Negara yang benar-benar
memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajiban untuk menjadi warga
Negara yang baik,cerdas,terampil,dan berkarakter yang di amanatkan dalam
Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan membahas
berbagai aspek dalam kehidupan warga dalam sebuah Negara seperti apa itu Bangsa
dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Geopolitik,Wawasan Nusantara,Ketahanan
Nasional,Otonomi Daerah,Politik dan Strategi Nasional.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan
makalah ini untuk membahas beberapa
materi di antaranya Bangsa dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,Geopolitik,
Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Otonomi Daerah, serta Politik dan
Strategi Nasional. Dimana makalah ini bertujuan selain tugas dari dosen namun bisa membuat kita menjadi warga Negara yang
baik,cerdas,terampil,dan berkarakter.
Hakekat
bangsa dan Negara meliputi Manusia,Masyarakat- Bangsa, dan Negara.
1. Manusia
Manusia berasal dari
bahasa sansekerta, yaitu manu Artinya berfikir dan berakal budi. Dalam sejarah
homo berarti manusia. Manusia didalam pergaulan hidupnya di takdirkan sebagai
makhluk social. Aristoteles (384-322 SM). Salah seorang filsuf yunani mengatakan
bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, dan bermasyarakat.
Manusia memiliki 2
golongan yaitu manusia sebagai makhluk individu dan manusia sebagai makhluk
social. Manusia sebagai makhluk individu adalah bebas. Manusia bebas menentukan
apa yang ingin di lakukannya, dipikirkannya. Dan di katakannya. Namun manusia
juga harus bertanggung jawab terhadap semua yang diperbuatanya. Manusia sebagai
makhluk social adalah manusia yang memiliki kemampuan,kebutuhan, dan kebiasaan
untuk berkomunikasi dan berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain.
2. Masyarakat
– Bangsa
Masyarakat adalah
persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam
sebuah desa, kota, daerah, dan Negara. Masyarakat dibagi menjadi tiga macam
golongan yaitu golongan kekeluargaan (gemeinschaft), golongan pekerjaan
(gezelchaft) dan golongan pandangan hidup.
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang memiliki cita-cita yang sama, perasaan senasip,
karakter yang sama, adat istidadat yang sama, kesatuan wilayah, dan terorganisir
dalam satu wilayah hokum.
3. Negara
Negara memiliki
beberapa istilah dari berbagai macam Negara seperti de staat (belanda), the
state (inggris), I’etat(prancis), statum(latin), lo stato(italia), dan der
staat(jerman).
Negara menurut kamus
umum bahasa Indonesia adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah
dengan batas-batas tertentu yang di perintahkan dan di urus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti
sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara
dalam arti luas adalah kesatuan seosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinir masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Secara umum ada 2
proses pembentukan bangsa dan Negara. Yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk
kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri, contohnya bangsa yahudi
berupaya mendirikan Negara Israel. Model mutakhir adalah berawal dari adanya
Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, contohnya
kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Hak adalah segala sesuatu yang sudah mutlak pada diri manusia sebagai
warga Negara sejak masih berada didalam kandungan. Contohnya setiap warga
Negara berhak mendapatkan perlindungan hokum, dan setiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kewajiban adalah suatu
kewajiban/keharusan yang harus di laksanakan oleh setiap individu sebagai
anggota warga Negara guna untuk mendapatkan hak yang pantas untuk di dapatkan.
Contohnya setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela,pertahanan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat aturan oleh pemerintah Negara tersebut dengan
mengakui pemerintahnya sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002)
adalah sebuah penduduk Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari Negara itu.
Hak dan kewajiban Negara
adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan di lakukan oleh Negara
atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara
serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum pada
pembukaan UUD 1945.
Hak Negara atau pemerintah
yaitu menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan, melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan masih banyak
lagi.
Kewajiban Negara
berdasarkan UUD 1945 yaitu melindungi wilayah dan warga Negara, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan lain-lain.
Demokrasi berasal dari
bahasa yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratos yang
berarti pemerintah. Sehingga dapat di artikan sebagai pemerintah rakyat. Atau
bisa di sebut dngan pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup warga. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip
trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu
eksekutif,yudikatif dan legislatif.
Pada dasarnya bentuk
demokrasi ada dua yaitu demokrasi langsung
dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi secara langsung yaitu setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi. Demokrasi tidak
langsung yaitu demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.
Sifat-sifat Demokrasi Terdapat lima
sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
Ø Demokrasi bersifat Politik
Ø Demokrasi bersifat Yuridis
Ø Demokrasi bersifat Ekonomis
Ø Demokrasi bersifat Sosialis
Ø Demokrasi bersifat kultural
Ada
beberapa system pemerintahan Negara yaitu :
1.
Sistem
pemerintahan parlemen
Pada
system pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang
sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri
serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
2. Sistem
pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.Dalam
presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3. Sistem
pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah
Karl Max.Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan
kesetiaan kepada komunis. System partai ini hanya sebagai alat pengambil alih
kekuasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Negara yang menganut
sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.
4.
Sistem pemerintahan liberalism
Pada sistem ini bisa disebut sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama.
Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.
Secara universal ham adalah hak
dasar yang di miliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugrah
dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan ada
yang di kehendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat.
Hak asasi ini wajib di hormati, di junjung tinggi serta dilindungi oleh Negara,
hokum dan pemerintah.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khudus hak asasi manusia sebagai
berikut :
1.
Tidak dapat di cabut : artinya ham ini tidak dapat di
hilangkan ataupun
diserahkan
2.
Tidak dapat di bagi : artinya semua orang berhak mendapatkan
semua hak,
seperti hak
sipil, hak politik atau hak ekonomi, social dan
budaya.
3.
Hakiki : artinya hak asasi semua manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4.
Universal : artinya
hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku
bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam antara lain yaitu :
1. Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
Hak asasi berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya hak kebebasan untuk bergerak,bepergian,
dan berpindah-pindah tempat dan hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
2. Hak Asasi Politik / Political Rights
Hak asasi juga berhubungan dengan
kehidupan politik. Contohnya Hak untuk memilih dan di pilih dalam suatu
pemilihan dan hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hokum
dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hokum dan
pemerintahan. Contohnya Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum dan Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli dan Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak untuk di perlakukan sama dalam
tata cara peradilan. Contohnya Hak mendapat pembelaan hokum di peradilan dan
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hokum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa di dapati
masyarakat yaitu :
1.
Diskriminasi : pembatasan,pelecehan, dan pengucilan yang di
lakukan langsung atau tidak langsung yang di dasarkan pada perbedaan manusia
baik etni, agama, suku dan ras.
2.
Penyiksaan : perbuatan yang di timbulkan rasa sakit atau
penderitaan baik itu jasmani maupun rohani.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM
berdasarkan jenisnya antara lain :
a.
Bentuk pelanggaran HAM bersifat barat :
·
Pembunuhan missal ( genisida )
·
Penghilangan orang secara paksa
·
Pembunuhan sewenag-wenang
·
Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b.
Bentuk pelanggaran HAM bersifat ringan
·
Pencemaran nama
baik
·
Pemukulan
·
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·
Penganiayaan
·
Menghilangkan
nyawa orang lain
Ø sumber
hukum HAM paling fundamental di indonesia adalah UUD 1945
Ø ketentuan
konstitusional tentang ham ditidnaklanjuti dengan UU no . 39 tahun 1999 (
tentang hak asasi manusia)
Ø Sumber
hukum khusus tentang upaya hukum atas pelanggaran ham terdapat dalam UU No.26
tahun 2000 ( tentang pengadilan HAM ) dan UU no.27 tahun 2004( tentang komisi
kebenaran dan rekonsilasi)
Sumber
hukum internasional tentang HAM :
-
Piagam PBB
-
Deklarasi
Universal HAM
-
Kovensi-konvensi
atau perjanjian internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Beberapa prinsip telah
mencakup hak-hak asasi manusia internasional :
1.
Prinsip Kesetaraan
2.
Prinsip Diskriminasi
3.
Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Secara
umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan
UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Pengertian
Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis,
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua
samudra yaitu samudra hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an ,sehingga arti wawasan adalah
cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak
antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari
kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua
benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan
pasifik.
Teori geopolitik ada 7 macam yaitu :
1.
Frederick
Ratzel(Teori Ruang)
Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati
oleh kelompok-kelompok politik(negara-negara) yang mengembangkan hukum
ekspansionisme baik dibidang gagasan, peurutsan maupun produk.
2.
Rudolf
Kjellen(Teori Kekuatan)
Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara disamping
berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk
berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terus menerus.
3.
Karl
Houshoffer(Teori Ekspansionisme)
Karl Houshoffer
mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik
geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup
bangsa dan tekanan rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan
pembagian baru kekayaan didunia.
4.
Sir
Harold Mackinder(Wawasan Benua)
Mackinder merupakan
penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep
pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “Barang siapa menguasai
daerah jantung(Heartland) yaitu Eropa-Asia dapat menguasai pulau-pulau dunia
dan akhirnya akan menjadi Penguasa dunia.
5.
Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan(Wawasan Bahari)
Teoir Raleigh dan Mahan
pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa
siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdangangan dunia,yang
berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia.
6.
W.
Michel dan Jhon Frederick Charles Fuller(Wawasan Dirgantara)
Michel dan Fuller
berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan
penguasa dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan
kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan
dalam tempo cepat, dahsyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak
ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.
7.
Nocholas
J. Spykman(Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga
disebut Wawasan Kombinasi yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut, dan udara, yang dalam
pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan. Spykman juga mengatakan bahwa
siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut, dan udara akan menguasai
daerah antar bangsa secara permanen dan abadi.
wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
2. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945, MPR wajib
membuat GBHN.
3. Wasantara
sebagai Wawasan Kewilayahan Sebagai faktor eksistensi suatunegara wilayah
nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga.
Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam. Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri. Menggariskan pokok-pokok haluan
negara, misalnya pembangunan.Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan
suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori
geopolitik lainnya. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh
suatu negara.
1.
Konsepsi
ruang diperkenalkan Karl Houshoffer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah
dimanika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan
kekuatan
2.
Konsepsi
Frontier (Batas Imajiner dari dua negara)
3.
Konsepsi
politik kekuatan yang terakit dengan kepentingan nasioanal.
4.
Konsepsi
keamaan negara dan bangsa sama dengan Konsep ketahan nasional.
Wawasan
Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang
mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang
pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.
Fungsi wawasan nusantara adalah
sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada dasarnya
wawasan nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut :
1.
Wawasan nusantara meliputi perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.
Wawasan nusantara meluputi perwujudan
kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan ekonomi.
3.
Wawasan nusantara meluputi perwujudan
kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan budaya.
4.
Wawasan nusantara meluputi perwujudan
kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
5.
Membela Negara dan bangsa.
Dalam sebuah
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan tersebut .
·
Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.
·
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ketahanan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan bangsa
Indonesia tercantum dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
“Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Adapun Tujuan Pertahanan Nasional sebagai berikut :
· Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia (keamanan)
· Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)formis.
Konsep
pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk
mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi
sekelompok orang yang memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka
akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat
supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi
sementara orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang
berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang
mutlak harus ada. Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya
adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan
sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh
rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraaan
pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama
pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai
intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat
dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia
yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
negara.
2. Asas komprehensif intergral atau
menyeluruh terpadu.
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan
bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh
dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke
luar
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya.
Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif
maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang
bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
Berdasarkan rumusan pengertian
ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata
kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama
pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan
pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang
hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
o
Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi
aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
o
Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan
non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
·
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada
aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,
sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok
dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu
tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
·
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir
pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum
dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional
(Polstranas).
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.Adpun yang
berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
Politicon, yakni makhluk politik. Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau
Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat
yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian
bahwa pada umumnya politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang
berkaitandengan proses menentukan tujuandan upaya-upaya dalam mewujudkant ujuan
tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi dari beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui
berbagai tahapan.
Distribusi
kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan
keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada
dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2. Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
Pengertian
Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam
peperangan.Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telahditetapkan.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap
tantangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Politik
Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi, strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua
nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Adapun
pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah
untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan,
hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada
pendelegasian kepada daerah. Sedangkan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris
bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang
administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Bisa dikatakan
dekonsentrasi adalah perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi. Prinsip
otonomi yang dianut adalah :
Nyata, otonomi
secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air;
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju.
1.
Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan
b. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan
monopoli dan monpsoni yang merugikan rakyat.
2.
Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaan
dan kelangsungan NKRI
b. Menyempurnakan undang-undang
sejalan dengan perkembangan bangsa
3.
Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat.
b.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
Masyarakat Madani (dalam
bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang
beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani
sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuh kembangnya
kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan
masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam
perspektif.
BAB III
PENUTUP
Pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon
pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela
Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing.Berfikir secara komprehensif
integral disini memiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar
dari pokok permasalahan atau pembahasan.
kita
sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan
negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta
nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki
harkat dan martabat yang sama sebagai
mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara..
Komentar
Posting Komentar