Rangkuman Materi PKN

MAKALAH RANGKUMAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

NAMA      : NUR NAJMI SANIA
NPM          : 55415194
KELAS     : 1IA23

DOSEN
TRIKANTI, SIKOM

FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN PELAJARAN

 2015/2016

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “Rangkuman Materi Pendidikan Kewarganegaraan” ini dengan baik dan lancar.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PKN. Dalam makalah ini akan dibahas hal-hal yang menyangkut tentang Bangsa dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,Geopolitik,Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional,Strategi Nasional,Politik dan Strategi Nasional. Maka dari itu makalah ini cocok dibaca oleh kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum yang cinta terhadap persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia.
Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak luput dari kekurangan. Oleh sebab itu saya sangat berharap dapat menerima kritik dan saran dari semua pihak untuk kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Amin….

Bekasi, 14 Januari 2015

                                                                                                                      Penulis













DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran dimana kita di fokuskan menjadi seorang warga Negara yang benar-benar memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara yang baik,cerdas,terampil,dan berkarakter yang di amanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam kehidupan warga dalam sebuah Negara seperti apa itu Bangsa dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Geopolitik,Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional,Otonomi Daerah,Politik dan Strategi Nasional.

Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah  ini untuk membahas beberapa materi di antaranya Bangsa dan Negara, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,Geopolitik, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Otonomi Daerah, serta Politik dan Strategi Nasional. Dimana makalah ini bertujuan selain tugas dari dosen  namun  bisa membuat kita menjadi warga Negara yang baik,cerdas,terampil,dan berkarakter.


Hakekat bangsa dan Negara meliputi Manusia,Masyarakat- Bangsa, dan Negara.
1.      Manusia
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu Artinya berfikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia. Manusia didalam pergaulan hidupnya di takdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM). Salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, dan bermasyarakat.
Manusia memiliki 2 golongan yaitu manusia sebagai makhluk individu dan manusia sebagai makhluk social. Manusia sebagai makhluk individu adalah bebas. Manusia bebas menentukan apa yang ingin di lakukannya, dipikirkannya. Dan di katakannya. Namun manusia juga harus bertanggung jawab terhadap semua yang diperbuatanya. Manusia sebagai makhluk social adalah manusia yang memiliki kemampuan,kebutuhan, dan kebiasaan untuk berkomunikasi dan berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain.
2.      Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam sebuah desa, kota, daerah, dan Negara. Masyarakat dibagi menjadi tiga macam golongan yaitu golongan kekeluargaan (gemeinschaft), golongan pekerjaan (gezelchaft) dan golongan pandangan hidup.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki cita-cita yang sama, perasaan senasip, karakter yang sama, adat istidadat yang sama, kesatuan wilayah, dan terorganisir dalam satu wilayah hokum.
3.      Negara
Negara memiliki beberapa istilah dari berbagai macam Negara seperti de staat (belanda), the state (inggris), I’etat(prancis), statum(latin), lo stato(italia), dan der staat(jerman).

Negara menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang di perintahkan dan di urus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan seosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinir masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.

Secara umum ada 2 proses pembentukan bangsa dan Negara. Yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri, contohnya bangsa yahudi berupaya mendirikan Negara Israel. Model mutakhir adalah berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, contohnya kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.

Hak adalah segala sesuatu yang sudah mutlak pada diri manusia sebagai warga Negara sejak masih berada didalam kandungan. Contohnya setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hokum, dan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kewajiban adalah suatu kewajiban/keharusan yang harus di laksanakan oleh setiap individu sebagai anggota warga Negara guna untuk mendapatkan hak yang pantas untuk di dapatkan. Contohnya setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,pertahanan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat aturan oleh pemerintah Negara tersebut dengan mengakui pemerintahnya sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu.
Hak dan kewajiban Negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan di lakukan oleh Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Hak Negara atau pemerintah yaitu menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan, melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dan masih banyak lagi.
Kewajiban Negara berdasarkan UUD 1945 yaitu melindungi wilayah dan warga Negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan lain-lain.

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintah. Sehingga dapat di artikan sebagai pemerintah rakyat. Atau bisa di sebut dngan pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup warga. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif.

Pada dasarnya bentuk demokrasi ada dua yaitu demokrasi langsung  dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi secara langsung yaitu setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi. Demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.


Sifat-sifat Demokrasi Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
Ø  Demokrasi bersifat Politik
Ø  Demokrasi bersifat Yuridis
Ø  Demokrasi bersifat Ekonomis
Ø  Demokrasi bersifat Sosialis
Ø  Demokrasi bersifat kultural

Ada beberapa system pemerintahan Negara yaitu :
1.      Sistem pemerintahan parlemen
Pada system pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
2.      Sistem pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.      Sistem pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max.Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. System partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.






4.      Sistem pemerintahan liberalism
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.

Secara universal ham adalah hak dasar yang di miliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugrah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan ada yang di kehendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini wajib di hormati, di junjung tinggi serta dilindungi oleh Negara, hokum dan pemerintah.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khudus hak asasi manusia sebagai berikut :
1.      Tidak dapat di cabut : artinya ham ini tidak dapat di hilangkan ataupun
diserahkan
2.      Tidak dapat di bagi : artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
          seperti hak sipil, hak politik atau hak ekonomi, social dan
          budaya.
3.      Hakiki : artinya hak asasi semua manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal  : artinya hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang
       status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.

Secara garis besar hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam antara lain yaitu :



1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
Hak asasi berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya hak kebebasan untuk bergerak,bepergian, dan berpindah-pindah tempat dan hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
2.      Hak Asasi Politik / Political Rights
Hak asasi juga berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya Hak untuk memilih dan di pilih dalam suatu pemilihan dan hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hokum dan pemerintahan. Contohnya Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum dan Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak untuk di perlakukan sama dalam tata cara peradilan. Contohnya Hak mendapat pembelaan hokum di peradilan dan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hokum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa di dapati masyarakat yaitu :
1.      Diskriminasi : pembatasan,pelecehan, dan pengucilan yang di lakukan langsung atau tidak langsung yang di dasarkan pada perbedaan manusia baik etni, agama, suku dan ras.
2.      Penyiksaan : perbuatan yang di timbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain :
a.       Bentuk pelanggaran HAM bersifat barat :
·         Pembunuhan missal ( genisida )
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Pembunuhan sewenag-wenang
·         Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b.      Bentuk pelanggaran HAM bersifat ringan
·         Pencemaran nama baik 
·         Pemukulan 
·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·         Penganiayaan
·         Menghilangkan nyawa orang lain 

Ø  sumber hukum HAM paling fundamental di indonesia adalah UUD 1945
Ø  ketentuan konstitusional tentang ham ditidnaklanjuti dengan UU no . 39 tahun 1999 ( tentang hak asasi manusia)
Ø  Sumber hukum khusus tentang upaya hukum atas pelanggaran ham terdapat dalam UU No.26 tahun 2000 ( tentang pengadilan HAM ) dan UU no.27 tahun 2004( tentang komisi kebenaran dan rekonsilasi)
Sumber hukum internasional tentang HAM :
-          Piagam PBB
-          Deklarasi Universal HAM
-          Kovensi-konvensi atau perjanjian internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia.

Beberapa prinsip telah mencakup hak-hak asasi manusia internasional :
1.      Prinsip Kesetaraan
2.      Prinsip Diskriminasi
3.      Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu



          1.4.          WAWASAN NUSANTARA / GEOPOLITIK INDONESIA
Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an ,sehingga arti  wawasan  adalah  cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Teori geopolitik ada 7 macam yaitu :
1.      Frederick Ratzel(Teori Ruang)
Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik dibidang gagasan, peurutsan maupun produk.
2.      Rudolf Kjellen(Teori Kekuatan)
Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara disamping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terus menerus.
3.      Karl Houshoffer(Teori Ekspansionisme)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekanan rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan didunia.
4.      Sir Harold Mackinder(Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “Barang siapa menguasai daerah jantung(Heartland) yaitu Eropa-Asia dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi Penguasa dunia.
5.      Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan(Wawasan Bahari)
Teoir Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdangangan dunia,yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia.
6.      W. Michel dan Jhon Frederick Charles Fuller(Wawasan Dirgantara)
Michel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasa dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dahsyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.
7.      Nocholas J. Spykman(Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi yaitu teori menghubungkan  kekuatan darat, laut, dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kebutuhan. Spykman juga mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut, dan udara akan menguasai daerah antar bangsa secara permanen dan abadi.

wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
2.      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN.
3.      Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan Sebagai faktor eksistensi suatunegara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

1.      Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Houshoffer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dimanika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
2.      Konsepsi Frontier (Batas Imajiner dari dua negara)
3.      Konsepsi politik kekuatan yang terakit dengan kepentingan nasioanal.
4.      Konsepsi keamaan negara dan bangsa sama dengan Konsep ketahan nasional.

            1.5.          WAWASAN, FUNGSI DAN SILA DASAR NUSANTARA
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.

Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada dasarnya wawasan nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut :
1.      Wawasan nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.      Wawasan nusantara meluputi perwujudan kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan ekonomi.
3.      Wawasan nusantara meluputi perwujudan kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan budaya.
4.      Wawasan nusantara meluputi perwujudan kepulauan nusantara sebaagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
5.      Membela Negara dan bangsa.

Dalam sebuah pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan tersebut .
·         Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.
·         Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·         Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·         Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

          1.6.          KETAHANAN NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudia dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Adapun Tujuan Pertahanan Nasional sebagai berikut :
·   Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
·   Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
·   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)formis.

Konsep pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi sementara orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang mutlak harus ada. Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraaan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu  fungsi utama pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang  didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu,  keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.      Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu.
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan  yang seimbang, serasi dan selaras  dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3.      Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.

4.      Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut  hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
o   Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
o   Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
·         Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
·         Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

1.7.          POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik. Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitandengan proses menentukan tujuandan upaya-upaya dalam mewujudkant ujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.

Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1.      Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2.      Model pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.

Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telahditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan  yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi, strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
             1.8.          POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL / OTONOMI DAERAH
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Adapun pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah. Sedangkan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Bisa dikatakan dekonsentrasi adalah perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi. Prinsip otonomi yang dianut adalah :
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air;
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
1.      Implementasi di bidang ekonomi
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
b.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopoli dan monpsoni yang merugikan rakyat. 
2.      Implementasi di bidang politik 
a.       Memperkuat hubungan, keberadaan dan kelangsungan NKRI
b.      Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa 
3.      Implementasi di bidang hukum
a.       Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.


Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Menurut Bahmueller, terdapat beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.                  Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.                  Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.                  Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.                  Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.                  Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.                  Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.                  Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.



BAB III

PENUTUP

Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing.Berfikir secara komprehensif integral disini memiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.
kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan  martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Autobiografi

PENGENALAN CINEMA 4D

Tutorial Pembuatan Account List Pada MYOB